Sumber Hukum Dalam Islam
Menurut Jaih Mubarok, sumber hukum islam yang hakiki adalah Allah; Al quran bukan sumber hukum, tetapi dalil hukum. karena mushaf Alquran beredar di masyarakat yang ditulis dengan suara dan huruf.
HIDUP adalah perjalan dari keburukan menuju kebaikan, dari ketidak tahuan menuju keilmuan. tanpa perjalanan tak akan ada perubahan
Kamis, 20 September 2012
Senin, 03 September 2012
JENIS-JENIS RIBA
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba utang piutang dan riba jual beli. Riba hutang piutang dikelompokan menjadi dua yaitu riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual beli dikelompokkan menjadi dua yaitu riba fadhl dan riba nasi'ah.- Riba Qardh رباا لقر ض
- Riba Jahiliyyah ربا الجا هلية
- Riba Fadhl ربا الفضل
- Riba Nasi'ah ربا السيئة
Selasa, 28 Agustus 2012
7 Karakteristik Islam
7 KARAKTERISTIK ISLAM
Menutut Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya Karakteristik Islam; Kajian Analitik, menguraikan tujuh karakteristik Islam, yaitu:
Menutut Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya Karakteristik Islam; Kajian Analitik, menguraikan tujuh karakteristik Islam, yaitu:
- Rabbaniyah (Ketuhanan).
- Insaniyah (Kemanusiaan)
- Syumul (Universal). yakni syumul untuk semua zaman, tempat dan manusia. dan pada konteksnya, syumul itu mencakup 3 ciri khas, yaitu: keabadian, keuniversalan, dan penguasaan.
- Al- Wasthiyyah atau tawazun (pola keseimbangan atau keadilan)
- Al- Waqi'iyyah (kontekstual)
- Al-udhuh (kejelsan)
- Integrasi(pemaduan) antara tsabat (konsisten) dan murunah (luwes)
Jumat, 24 Agustus 2012
IJMA' MENURUT EMPAT MAHZAB
IJMA' MENURUT EMPAT MAHZAB
A. Pengertian Ijma’
Ijma’ secara bahasa (الا جما ع) berarti sepakat atau
consensus dari sejumlah orang seperti dalam firman Allah Swt.:
فأ جمعو ا أ مركم و شر كا عكم(يو نس:۷۱)
Karena itu bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah)
sekutu-sekutumu untuk membinasakan mu.(QS. Yunus :71)
Ijma’
menurut ulama ushul fiqh adalah kesepakatan semua mujtahid diantara umat Islam pada
suatu masa setelah Rasulullah wafat, terhadap hokum syara’ tentang suatu
masalah atau suatu kejadian.[1]
Dalil ijma’ sebagai hujjah:
·
Didalam al-qur’an diantaranya surat an-nisa:49
يا أيها الد ين امنو أطيعو ا الله و أطيعوا
الرسول وأو لي الامر منكم….(النساء:۵۹)
Hai orang-orang yang beriman, taatilah allah swa.dan
taatilah rasul-nya dan ulil amri di antara kamu…(QS. An Nisa:59)
Al Amri
artinya hal atau perkara, baik masalah dunia dan akhirat. Ulil amri pada
masalah dunia adalah raja, pemimpin, dan penguasa, sedangkan dalam masalah
agama adalah para mujtahid dan ahli fatwa. Ibnu Abbas
menafsirkan ulil amri itu dangan ulama . bila para mujtahid telah
sepakat dalam penetapan hokum syara’. Maka wajib diikuti dan dilaksanakan. Dan didalam surat
an nisa: 83 Allah menegaskan:
ولو رد وه إلى الرسول و إلى أو لى الأ مر
منهم لعلمه الد ين يستنبطو نه منهم.(النسإ : ٨٣)
Dan kalau mereka menyerahkan nya kepada
Rasul dan Ulil amri di antara mereka, tentulah irang-orang yang ingin
mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka( Rasul dan ulil
amri). (QS. An nisaa’: 83)
·
Didalam hadis nabi:
لا تجمع أمتي على خطإ.
Umatku tidak akan berkumpul (dan sepakat) untuk
melakukan kesesatan
ما راه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن.
Apa yng di pandang baik olah kaum muslimin, maka baik
menurut Allah swt.[2]
B. Unsur- Unsur
Ijma’
Ijma’
itu dapat terwujud dan dianggap sah menurut syara’ bila mencakup empat unsur:
1) Ada sejumlah mujtahid ketika terjadi suatu
peristiwa, kesepakatan itu harus dari sejumlah mujtahid, jika hanya seorang
mujtahid saja, maka menurut syara’ ijma’ tersebut tidak sah.
2) Kesepakatan para mujtahid itu harus berasal
dari semua tempat dan golongan. Tidak sah jika kesepakatan hanya dari satu
tempat saja.
3) Kesepakatan para mujtahid itu terjadi
setelah tukar menukar pendapat lebih dahulu, kemudian dikumpulkan dan ditemukan
adanya kesepakatan.
4) Kesepakatan itu benar-benar dari seluruh
mujtahid dunia islam. Bila kesepakatan hanya mayoritas, maka tidak disebut
ijma’.[3]
a. Ukuran atau
batasan ijma’
Ø Diantara ulama mengatakan ijma’ tidak perlu
adanya kesepakatan seluruh mujtahid, tetapi sudah dipandang cukup jika jumlah
mereka sampai hitungan mutawatir.
Ø Pendapat jumhur ulama tidak disebut ijma’
jaka yang kesepakatan hanya sebahagian besar dari mujtahid.
Ø Pendapat lain mengatakan jika kesepakatan
itu dari ssebahagian besar mujtahid dan sebagian kecil menolak, maka itu tidak digolongkan
ijma’ tetapi bias dijadikan hujjah.
b. Kemungkinan
terjadinya ijma’
Jumhur
ulama berpendapat bahwa ijma’ itu mungkin terjadi dan telah terbukti dalam
perbuatan nyata. Misalnya ijma’ pengangkatan khalifah abu bakar, nenek mendapat
harta warisan seperenam dari harta daan kesepakatan peniadaan pembagian harta
rampasan perang.[4]
C. Pembagian Ijma’
Ulama
ushul fiqh baik yang klasik maupun kontemperer membagi ijma’ kepada dua macam:
1. Ijmak sarih
((الإ جماع
الصريح
Nama
lain dari ijma’ ini adlah Ijma’ Qauli, Hakiki Dan
Qath’i Yaitu kesepakatan
seluruh mujtahidpada suatu masa terhadap sesuatu masalah yang berkaitan dengan
hokum syara’ dengan para mujtahid menyampaikan pendapat masing-masing baik
dengan lisan, tulisan dan perbuatan.
Terhadap
ijma’ sarih ini para jumhur ulama sepakat bahwa ia merupakan hujjah yang qat’iy yang wajib
diamalkan.
2. Ijmak Sukuti ((الإجماع السكو تى
Nama
lainnya adalah Ijma’ Zhanny yaitu Sebagian mujtahid menyatakan
kesepakatan mereka tenteng hokum suatu peristiwa secara nyata pada suatu masa
sedangkan mujtahid yang lainnya bersikap diam, artinya tidak mengemukakan
komentar setuju atau tidak terhadap pehdapat yang telah di kemukakan.[5]
Mengenai Ijma’
sukuti setidaknya ada tiga golongan yang berbeda pendapat.
Pertama:
ijam’ sukuti bukanlah ijma’, apalagi untuk dijadikan hujjah sekalipun sifatnya
zanniy. Ini adalah pendapat dari imam syafi’I dan sebagian pengikut imam malik,
Alasannya adalah diamnya mujtahid boleh jadi tidak sampai masalah yang di ijtihadkan
itu kepada mereka, atau memang mereka tidak berijtihad terhadap masalah
tersebut atau karena mereka takut terhadap pemimpin yang kejam jika pendapatnya
berlawanan dengan yang lain atau malu atas kehebatan mujtahid lain. Atas dasar
ini diamnya mereka tidak dipastikan ijma’.
Kedua:
ijma’ sukuti mmerupakan hujjah yang qat’iy dan tidak bolah di tolak karena ia
sama dengan ijma’ sarih meski kekuatannya sedikit lebih rendah. Ini adalah
pendapat dari sebagian besar pengikut imam hanafi dan pengikut Imam Ahmad Bin
Hanbal, Alasan galongan ini adalah diamnya sejumlah mujtahid atas sesuatu yang
diijtihadkan pleh mujtahid lain menunjukan kesepakatan yang ditunjukan dengan
sikap diam.
Ketiga:
ijma’ sukuti tidak dapat digolongkan sebagai ijma’, tetapi hanya lebih dekat
atau dangan mengarah kepada kesepakatan saja, dan bias dijadikan hujjah yang
meski sifatnya zanniy. Ini adalah pendapat dari sebagian pengikut Imam Abu
hanifah dan sebagian pengikut imam Syafi’i.[6]
D. Kehujjahan Ijma’ Menurut Imam Mazhab
Di kalangan imam mazhab juga terdapat
perbedaan-perbedaan spesifik tentang sumber pembentuk ijma’ yang akan mereka
jadikan hujjah.
1. Imam Hanifah
Menurut
Ulama Hanafiah, baik ijma’ sarih maupun sukuti keduanya boleh dijadikan hujjah.
Ijma’ sukuti boleh dijadikan hujjah dengan alasan bahwa diamnya mujtahid
setelah disodorkan kepadanya peristiwa dan telah sampai akhir pembahasan itu
tidak didapati suatu petunjuk, adlah karena takut oleh penguasa atau malu
mengakui kehebatan mujtahid yang lain.
2. Imam Malik
Imam
Malik menjadikan ijma’ sebagai hujjah atau sandaran
fatwa setelah Al
Qur’an dan Sunnah. Imam malik hanya menerima
ijma’ yang bersumber dari ahli fiqh dan ahli ijtihad. Dalam praktiknya ijma’
ahlu madinah lebih didahulukan dari pada khabar ahad dalam melakukan istimbat
hokum, karena amalan mereka adalh cerminan rasul
3. Imam Syafi’i
Imam Syafi’i hanya
menjadikan Ijma’ Sarih sebagai hujjah, sedangkan Ijma’ Sukuti tidak
beliau jadikan hujjah dan ia juga tidak menerima ijma’ yang bersifat lokal. Ia
menempatkan ijma’ pada urutan ketiga setelah al qur’an dan sunnah.
4. Imam Ahman Ibnu Hambal
Iamam Ahmad
Ibn Hambal hanya menerima dan
menjadikan hujjah ijma’ yang terjadi pada masa sahabat saja, karena setelah
masa itu para ulama islam telah berteberan ke berbagai pelosok negeri sehingga
mengumpulkan mereka untuk mewujudkan ijma’ bukanlah suatu hal yang mudah lagi
bahkan hampir mustahil.[7]
Perdebatan
tentang ijma’ ini, memang sesuatu yang tidak dapat dihindari, karena
masing-masing mahzab mempunyai sisi pandang yang berbeda satu sama lainnya.
[1]
Abdul Wahhab Khallaf.
2003. Ilmu Ushul Fikih.Jakarta: Pustaka Amani,
hlm. 54.
[2]
Ibid., hlm. 56-58
[3]
Ibid., hlm. 55-56
[4]
Romli. 1999. Muqaranah
Mazahib Fil
Ushul. Jakarta:
Gaya Media
Pratama, hlm. 85-86
[5]
Abdul Wahhab Khallaf.
Ilmu
Ushul Fikih…
hlm. 62.
[6]
Romli. Muqaranah
Mazahib Fil
Ushul… hlm. 92-94.
[7]
M. Ali Hasan. 1998. Perbandingan Mazhab.
Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada, hlm. 150-151.
Rabu, 15 Agustus 2012
SYIRIK KECIL
sebuah perjalanan |
بسم الله الر حمن الرحيم
SYIRIK KECIL
Syirik yaitu menyekutukan Allah dengan yang
lain atau menganggap Allah berkawan atau juga percaya bahwa Allah ada banyak.
Syirik kecil yaitu syirik yang menjadikan pelakunya tidak keluar dari agama
islam (pelakunya tetap islam), tetapi syirik kecil
itu dapat mengurangi tauhid(keesaan Allah).
Syirik Kecil Ada Dua Macam:
1.
Syirik Zahir (Nyata
Atau Nampak)
Syirik Zahir ini
seperti:
Dalam bentuk ucapan kita
misalnya: “ kalau bukan karena saya pasti kamu sudah celaka” nah,
supaya tidak menjadi syirik hendaknya kita mengatakan “semua itu kehandak
Allah kemudian melalui perantaraan saya kamu jadi selamat”
Sebabagai mana firman
Allah dalam surat At-Takwir ayat:29
"Dan kamu tidak dapat
menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan
semesta alam".
Manusia itu tidak
dapat berbuat seauatu tanpa izin Allah, misalnya kita tidak dapat menolong orang lain tanpa izin
atau kehendak Allah.
2.
Syirik Tersembunyi
Yaitu syirik dalam hal
keinginan dan niat, seperti Riya’ (ingin di puji orang). Misalnya
memperindah dalam membaca Al- Qur’an agar di dengar orang lain, sehingga mereka
memujinya.
Jika kita berniat untuk melakukan amal dan dicampuri dengan Riya(ingin di
puji orang),maka amal itu menjadi tertolak. Karena itu agar amal kita di terima Allah haruslah
beramal dengan rasa ikhlas..
Sebagaimana firman Allah Dalam surat Al-kahfi
ayat 110.:
Katakanlah: Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti
kamu, yang diwahyukan kepadaku: "Bahwa Sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah
Tuhan yang Esa". Barangsiapa
mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang
saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada
Tuhannya".
Didalam hadis nabi :
Artinya
“Yang paling aku takuti
atas kalian adalah syirik kecil. Mereka bertanya, ‘wahai Rasulullah, apakah
syirik kecil itu?’Beliau menjawab, ‘yaitu riya’”(Hadis Riwayat. Ahmad dan Al-Albaghawi dalam
SyarhusSunnah).
Penutup
·
Syirik adalah
kezhaliman yang besar. Allah berfirman, surat Luqman:13
Dan (ingatlah) ketika
Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya:
"Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar
kezaliman yang besar".
·
Allah tidak mengampuni
dosa syirik,jika ia meninggal dalam keadaan kemusyrik (Nisa’48):
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa
syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi
siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan
Allah, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.
·
Orang yang berbuat
syirik diharamkan masuk surga. Allah berfirman(Al-Maidah:72)
"Sesungguhnya telah
kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah ialah Al masih
putera Maryam", Padahal Al masih (sendiri) berkata: "Hai Bani Israil,
sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu". Sesungguhnya
orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, Maka pasti Allah
mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi
orang-orang zalim itu seorang penolongpun".
·
Syirik menghapuskan
pahala segala amal kebaikan. Allah berfirman (Al-An’am:88):
Itulah petunjuk Allah, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa
yang dikehendakiNya di antara hamba-hambaNya. seandainya
mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah
mereka kerjakan.
Langganan:
Postingan (Atom)