Di
dalam perekonomian modern peran Bank merupakan salah satu instrument penting.
Bank berperan sebagai intermediasi dalam lalulintas permodalan dan pembayaran
menjadi kunci pertumbuhan ekonomi. Dalam sistem perdagangan modern, mereka yang
terlibat dalam kegiatan ekonomi dan keuangan berinteraksi dengan dunia
perbankan dengan berbagai model aktivitas seperti sebagai penabung, peminjam
atau pengguna jasa lainnya. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan atau bentu-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banayak.
Pada
awalnya bank beroperasi dengan menggunaakan sistem kredit, yakni penyediaan
uang berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain
dalam hal mana pihak meminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan
Pendirian
bank syariah diawali dengan fatwa pengharaman bunga bank oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) tahun 2003 dan menjadi momentum munculnya bank berdasarkan
prinsip syariah. Sebagai Negara muslim terbesar MUI menjadi sponsor utama dalam
pendirian bank syariah bersama-sama dengan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia
(ICMI). Dalam pasal 1 ayat 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, sebagaimana
dikutip Wirdyaningsih, disebutkan:
Bahwa
prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank
dengan puhak lain untuk menyimpan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau
kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh
keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa
murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanaya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak
bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina’).[1]
Secara
garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam tiga kategori yang
dibedakan berdasarkan penggunaanya, yaitu:
a. 1
Pembiayaan
yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
b. 2 Pembiayaan
yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa, dan
c. 3
Pembiayaan
untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan
jasa dengan prinsip bagi hasil.
Kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank
ditentukan didepan, seperti murabahah, salam, istishna, dan ijarah. Pada
kategori ketiga tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan hasil
usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar