Mari Wujudkan Menjadi Mahluk Sosial
Seutuhnya
Sulit
dibayangkan ya jika kita hidup sendirian, bagaimana jika kita sakit siapa yang
akan membantu? Jika susah siapa yang akan menolong? Jika mati siapa yang
memandikan, mensholatkan, mengafankan dan menguburkan?. Bagai mana pun kita
butuh orang lain, karena pertolongan Allah pun akan datang melalui orang lain.
Kurangnya kepedulian kepada sesame akan menjadi masalah social di kemudian
hari. Penyakit terbesarnya adalah individualism dan materialism yang menjangkit
umat muslim saat ini. Mereka lebih suka melakukan ibadah secara individu
(sendiri-sendiri), sehingga kebanyakan mereka hanya sholeh secara individu
bukan sholeh secara social dan bagi sebagian orang kaya enggan melakukan
sedekah lantaran dikhawatirkan menghabiskan harta yang mereka cari dengan
keringan dan kerja keras.
Dalam
ibadah yang sering kita lakukan sehari-hari sesungguhnya mengandung nilai-nilai
hablun minallah dan juga hablun minannas (social). Jadi dengan beribadah tanpa
kita sadari itu kita telah melakukan kegiatan yang berdampak social.
v Yang pertama adalah ibadah Shalat, kita wajib menunaikan shalat
sehari semalam 5 waktu, sebagai mana perintah Allah dalam sura Al Baqarah ayat
43.
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku'.
Bagi
kaum laki-laki, jika tidak ada halangan di anjurkan untuk melakukan shalat 5
waktu secara berjamaah (bersama-sama) ketimbang shalat sendiri (individu). ternyata
dalam shalat berjamaah itu mengajarkan kita untuk bersosialisasi dengan
lingkungan sekitar, kita lebih peka terhadap situasi lingkungan kita, kita juga
dapat mengenal tetangga kita, dapat berkomunikasi langsung dengan mereka
sehingga timbullah persatuan antara warga sekitar. Hebatnya lagi shalat
besama-sama (jamaah) ini mendapat derajat lebih tinggi dari pada shalat secara
individu (sendiri) yaitu 27 derajaat.
وحَدَّثَنِي
زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى
عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي
الْجَمَاعَةِ تَزِيدُ عَلَى صَلَاتِهِ وَحْدَهُ سَبْعًا وَعِشْرِينَ
Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Har dan Muhammad bin Al
Mutsanna,
katanya; telah menceritakan kepada kami Yahya dari ‘Ubaidullah katanya; telah mengabarkan kepadaku Nafi’ dari Ibnu Umar dari Muhammad saw shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau
bersabda: “Shalatnya seseorang dengan berjama’ah
melebihi shalatnya yang dikerjakan secara sendiri sebanyak dua puluh tujuh
derajat.” (HR. Muslim no.1039, Ahmad no.4441, Nasa’I no.828)
Begitu halnya setiap jumat jika tanpa halangan yang di benarkan
oleh syar’I kaum laki-laki di wajibkan shalat jumat di masjid-masjid di wilayah
ia tinggal. Al Quran Surat Al Jumuah ayat 9:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) ÏqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqt ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) Ìø.Ï «!$# (#râsur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºs ×öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ
Hai
orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
v Yang kedua ibadah puasa pada bulan ramadhan, puasa ini hanya
diwajibkan untuk orang-orang yang beriman. Al Quran surat Al Baqarah ayat 183-
184:
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä. n?tã úïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)Gs? ÇÊÑÌÈ $YB$r& ;Nºyrß÷è¨B 4 `yJsù c%x. Nä3ZÏB $³ÒÍ£D ÷rr& 4n?tã 9xÿy ×o£Ïèsù ô`ÏiB BQ$r& tyzé& 4 n?tãur úïÏ%©!$# ¼çmtRqà)ÏÜã ×ptôÏù ãP$yèsÛ &ûüÅ3ó¡ÏB ( `yJsù tí§qsÜs? #Zöyz uqßgsù ×öyz ¼ã&©! 4 br&ur (#qãBqÝÁs? ×öyz öNà6©9 ( bÎ) óOçFZä. tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÍÈ
183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar
kamu bertakwa,
184.
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada
yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya
berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan
wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)
membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan
kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan
berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Di
dalam surat Al Baqarah diatas jika kita tidak mampu atau merasa berat untuk
berpuasa (bagi orang yang berpenyakit tertentu sehingga tidak mampu berpuasa)
wajib untuk membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin. Memberi makan
orang miskin berarti menjadikan kita untuk melakukan tindakan sosial ke sesama,
dari sini kita dapat mengetahui kondisi social lingkungan sekitar tentang
kemiskinan.
Saat
bulan puasa islam juga menganjurkan kita untuk berbagi kesesama dengan memberi
makan bagi orang yang berpuasa.
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ
أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka
baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala
orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no. 807)
Dengan kita melakukan tindakan social dengan memberi makan
orang yang berpuasa, Allah membalas dengan pahala sama seperti orang yang
berpuasa tersebut. Tanpa mengurangi pahala puasa orang tersebut.
v Yang ketiga membayar zakat jika harta kita
telah terpenuhi haul dan nisabnya. Al Quran Surat Al Baqarah ayat 43:
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku'.
Salah
satu tujuan dari berzakat ialah untuk membersihkan atau menyucikan jiwa dan
harta kita dengan memberikannya kepada orang-orang tertentu. berzakat berarti
kita telah melakukan tindakan social di dalam masyarakat, karena harta zakat
yang telah terkumpul akan di salurkan kepada mereka-mereka yang disebutkan
dalam Al Quran Surat At Taubah Ayat 60:
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Zakat
diharapkan mampu menghilangkan kesenjangan social dalam masyarakat lantaran
adanya kepedulian orang yang mampu terhadap mereka yang kurang mamapu. Selain
zakat masih ada infak dan shadakah sebagai bukti kepedulian agama islam
terhadap kebutuhan social manusia.
v Yang ke empat adalah ibadah haji ke baitullah yang diwajibkan
kepada mereka yang mampu melakukan pada bulan Dzulhijjah.
ÏmÏù 7M»t#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzy tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ
Padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; Barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan
perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka
Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.( Ali
Imran : 97)
Sebagaimanapun
kayanya seseorang ibadah haji hanya diwajibkan dikerjakan sekali seumur hidup,
kecuali bagi mereka yang bernazar. Sedangkan haji yang dikerjakan kedua, ketiga
dan seterusnya hukumnya adalah sunnah.
Rasulullah shallallaahu
'alaihi wasallam bersabda;
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya AllahSubhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan kepada kalian ibadah
haji!” Maka berdirilah Al-Aqra’ bin Habis seraya mengatakan: “Apakah haji itu
wajib ditunaikan setiap tahun wahai Rasulullah?” Maka beliaushallallahu
‘alaihi wa sallam menjawab:
“Kalau aku katakan; ya, niscaya akan menjadi kewajiban setiap tahun, dan bila
diwajibkan setiap tahun niscaya kalian tidak akan menunaikannya, bahkan tidak
akan mampu untuk menunaikannya. Kewajiban haji itu hanya sekali (seumur hidup).
Barangsiapa menunaikannya lebih dari sekali, maka dia telah bertathawwu’
(melakukan perbuatan sunnah).” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)
Jika
ibadah haji telah kita lakukan untuk bulan dzulhijjah tahun berikutnya meskipun
kita mampu alangkah mulianya jika kita memikirkan social masyarakat di
lingkungan kita tinggal yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Pada bulan
dzulhijjah selain diwajibkan berhaji, juga sangat di anjurkan untuk menyembeli
hewan qurban untuk di bagikan kepada masyarakat miskin. Islam lebih
menganjurkan agar umat islam lebih memikirkan sekala prioritas, tidak di
benarkan kita untuk mendahulukan yang sunnah (naik haji lebih dari sekali) dari
pada yang wajib ( membantu tetangga dan kerabat dekat yang masih kekurangan).
Sesungguhnya
kesholehan seseorang tidak hanya secara individu (dirinya dengan Allah) tetapi
juga harus sholeh secara social (dirinya dengan masyarakat sekitar). Ibadah
ritual selalu bernilai tinggi bila dilakukan bersama-sama. hal ini bisa
dijadikan penawar dari dampak era moderen, internet, jejaring social dan
komunikasi seluler yang membuat manusia tidak lagi berkomunikasi secara langsung
sehingga mengakibatkan manusia kurang peka terhadap lingkungan sekitanya,
hilangnya simpati dan rasa empati terhadap sesama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar