Jumat, 24 Agustus 2012

IJMA' MENURUT EMPAT MAHZAB

IJMA' MENURUT EMPAT MAHZAB
A.   Pengertian Ijma
              Ijma’  secara bahasa (الا جما ع) berarti sepakat atau consensus dari sejumlah orang seperti dalam firman Allah Swt.:
فأ جمعو ا أ مركم و شر كا عكم(يو نس:۷۱)
Karena itu bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu untuk membinasakan mu.(QS. Yunus :71)
              Ijma’ menurut ulama ushul fiqh adalah kesepakatan semua mujtahid diantara umat Islam pada suatu masa setelah Rasulullah wafat, terhadap hokum syara’ tentang suatu masalah atau suatu kejadian.[1]
Dalil ijma’ sebagai hujjah:
·         Didalam al-qur’an diantaranya surat an-nisa:49
يا أيها الد ين امنو أطيعو ا الله و أطيعوا الرسول وأو لي الامر منكم….(النساء:۵۹)
Hai orang-orang yang beriman, taatilah allah swa.dan taatilah rasul-nya dan ulil amri di antara kamu…(QS. An Nisa:59)
              Al Amri artinya hal atau perkara, baik masalah dunia dan akhirat. Ulil amri pada masalah dunia adalah raja, pemimpin, dan penguasa, sedangkan dalam masalah agama adalah para mujtahid dan ahli fatwa. Ibnu Abbas menafsirkan ulil amri itu dangan ulama . bila para mujtahid telah sepakat dalam penetapan hokum syara’. Maka wajib diikuti dan dilaksanakan. Dan didalam surat an nisa: 83 Allah menegaskan:

ولو رد وه إلى الرسول و إلى أو لى الأ مر منهم لعلمه الد ين يستنبطو نه منهم.(النسإ : ٨٣)
Dan kalau mereka menyerahkan nya kepada Rasul dan Ulil amri di antara mereka, tentulah irang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka( Rasul dan ulil amri). (QS. An nisaa’: 83)
·         Didalam hadis nabi:
لا تجمع أمتي على خطإ.
Umatku tidak akan berkumpul (dan sepakat) untuk melakukan kesesatan
 ما راه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن.
Apa yng di pandang baik olah kaum muslimin, maka baik menurut Allah swt.[2]
B.   Unsur- Unsur Ijma
              Ijma’ itu dapat terwujud dan dianggap sah menurut syara’ bila mencakup empat unsur:
1)      Ada sejumlah mujtahid ketika terjadi suatu peristiwa, kesepakatan itu harus dari sejumlah mujtahid, jika hanya seorang mujtahid saja, maka menurut syara’ ijma’ tersebut tidak sah.
2)      Kesepakatan para mujtahid itu harus berasal dari semua tempat dan golongan. Tidak sah jika kesepakatan hanya dari satu tempat saja.
3)      Kesepakatan para mujtahid itu terjadi setelah tukar menukar pendapat lebih dahulu, kemudian dikumpulkan dan ditemukan adanya kesepakatan.
4)      Kesepakatan itu benar-benar dari seluruh mujtahid dunia islam. Bila kesepakatan hanya mayoritas, maka tidak disebut ijma’.[3]


a.      Ukuran atau batasan ijma’
Ø  Diantara ulama mengatakan ijma’ tidak perlu adanya kesepakatan seluruh mujtahid, tetapi sudah dipandang cukup jika jumlah mereka sampai hitungan mutawatir.
Ø  Pendapat jumhur ulama tidak disebut ijma’ jaka yang kesepakatan hanya sebahagian besar dari mujtahid.
Ø  Pendapat lain mengatakan jika kesepakatan itu dari ssebahagian besar mujtahid dan sebagian kecil menolak, maka itu tidak digolongkan ijma’ tetapi bias dijadikan hujjah.

b.      Kemungkinan terjadinya ijma’
              Jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’ itu mungkin terjadi dan telah terbukti dalam perbuatan nyata. Misalnya ijma’ pengangkatan khalifah abu bakar, nenek mendapat harta warisan seperenam dari harta daan kesepakatan peniadaan pembagian harta rampasan perang.[4]
C.   Pembagian Ijma
              Ulama ushul fiqh baik yang klasik maupun kontemperer membagi ijma’ kepada dua macam:
1.      Ijmak sarih ((الإ جماع الصريح
              Nama lain dari ijma’ ini adlah Ijma’ Qauli, Hakiki Dan Qath’i Yaitu kesepakatan seluruh mujtahidpada suatu masa terhadap sesuatu masalah yang berkaitan dengan hokum syara’ dengan para mujtahid menyampaikan pendapat masing-masing baik dengan lisan, tulisan dan perbuatan.
              Terhadap ijma’ sarih ini para jumhur ulama sepakat bahwa ia merupakan  hujjah yang qat’iy yang wajib diamalkan.
2. Ijmak Sukuti ((الإجماع السكو تى
              Nama lainnya adalah Ijma’ Zhanny yaitu Sebagian mujtahid menyatakan kesepakatan mereka tenteng hokum suatu peristiwa secara nyata pada suatu masa sedangkan mujtahid yang lainnya bersikap diam, artinya tidak mengemukakan komentar setuju atau tidak terhadap pehdapat yang telah di kemukakan.[5]
              Mengenai Ijma’ sukuti setidaknya ada tiga golongan yang berbeda pendapat.
              Pertama: ijam’ sukuti bukanlah ijma’, apalagi untuk dijadikan hujjah sekalipun sifatnya zanniy. Ini adalah pendapat dari imam syafi’I dan sebagian pengikut imam malik, Alasannya adalah diamnya mujtahid boleh jadi tidak sampai masalah yang di ijtihadkan itu kepada mereka, atau memang mereka tidak berijtihad terhadap masalah tersebut atau karena mereka takut terhadap pemimpin yang kejam jika pendapatnya berlawanan dengan yang lain atau malu atas kehebatan mujtahid lain. Atas dasar ini diamnya mereka tidak dipastikan ijma’.
              Kedua: ijma’ sukuti mmerupakan hujjah yang qat’iy dan tidak bolah di tolak karena ia sama dengan ijma’ sarih meski kekuatannya sedikit lebih rendah. Ini adalah pendapat dari sebagian besar pengikut imam hanafi dan pengikut Imam Ahmad Bin Hanbal, Alasan galongan ini adalah diamnya sejumlah mujtahid atas sesuatu yang diijtihadkan pleh mujtahid lain menunjukan kesepakatan yang ditunjukan dengan sikap diam.
              Ketiga: ijma’ sukuti tidak dapat digolongkan sebagai ijma’, tetapi hanya lebih dekat atau dangan mengarah kepada kesepakatan saja, dan bias dijadikan hujjah yang meski sifatnya zanniy. Ini adalah pendapat dari sebagian pengikut Imam Abu hanifah dan sebagian pengikut imam Syafi’i.[6]


D.   Kehujjahan Ijma’ Menurut Imam Mazhab
              Di kalangan imam mazhab juga terdapat perbedaan-perbedaan spesifik tentang sumber pembentuk ijma’ yang akan mereka jadikan hujjah.
1.      Imam Hanifah
              Menurut Ulama Hanafiah, baik ijma’ sarih maupun sukuti keduanya boleh dijadikan hujjah. Ijma’ sukuti boleh dijadikan hujjah dengan alasan bahwa diamnya mujtahid setelah disodorkan kepadanya peristiwa dan telah sampai akhir pembahasan itu tidak didapati suatu petunjuk, adlah karena takut oleh penguasa atau malu mengakui kehebatan mujtahid yang lain.
2.      Imam Malik
              Imam Malik menjadikan ijma’ sebagai hujjah atau sandaran fatwa setelah Al Qur’an dan Sunnah. Imam malik hanya menerima ijma’ yang bersumber dari ahli fiqh dan ahli ijtihad. Dalam praktiknya ijma’ ahlu madinah lebih didahulukan dari pada khabar ahad dalam melakukan istimbat hokum, karena amalan mereka adalh cerminan rasul
3.      Imam Syafi’i
              Imam Syafi’i hanya menjadikan Ijma’ Sarih sebagai hujjah, sedangkan Ijma’ Sukuti tidak beliau jadikan hujjah dan ia juga tidak menerima ijma’ yang bersifat lokal. Ia menempatkan ijma’ pada urutan ketiga setelah al qur’an dan sunnah.
4.      Imam Ahman Ibnu Hambal
              Iamam Ahmad Ibn Hambal hanya menerima dan menjadikan hujjah ijma’ yang terjadi pada masa sahabat saja, karena setelah masa itu para ulama islam telah berteberan ke berbagai pelosok negeri sehingga mengumpulkan mereka untuk mewujudkan ijma’ bukanlah suatu hal yang mudah lagi bahkan hampir mustahil.[7]
              Perdebatan tentang ijma’ ini, memang sesuatu yang tidak dapat dihindari, karena masing-masing mahzab mempunyai sisi pandang yang berbeda satu sama lainnya.


[1] Abdul Wahhab Khallaf. 2003. Ilmu Ushul Fikih.Jakarta: Pustaka Amani, hlm. 54.
[2] Ibid., hlm. 56-58
[3] Ibid., hlm. 55-56
[4] Romli. 1999. Muqaranah Mazahib Fil Ushul. Jakarta: Gaya Media Pratama, hlm. 85-86
[5] Abdul Wahhab Khallaf. Ilmu Ushul Fikih… hlm. 62.
[6] Romli. Muqaranah Mazahib Fil Ushul… hlm. 92-94.
[7] M. Ali Hasan. 1998. Perbandingan Mazhab. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, hlm. 150-151.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar