Minggu, 13 Juli 2014

Wasiat dalam kaca mata Hukum Islam dan Bugerlijk Wetboek

  Perihal wasiat atau testamen merupakan salah satu bagian dari hokum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dalam hokum keluarga. Wasiat sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mewasiatkan tehadap hartanya setelah ia meninggal dunia kelak kepada seseorang di luar ahli waris.
  Hokum perdata di Indonesia yang masih bersifat pluralism, yang artinya di Indonesia masih berlaku bermacam-macam hokum perdata. Diantaranya adalah hokum perdata nasional, hokum perdata eropa (BW [Bugerlijk Wetboek]), hokum perdata islam dan lain-lain. Wasiat ini diatur dalam hokum-hukum  perdata tersebut.
  Pada kesempatan ini pemakalah akan membahas perihal wasiat menurut hokum Islam yang notabene agama mayoritas penduduk Indonesia dan wasiat menurut BW yang merupakan hokum perdata peninggalan Belanda saat menjajah bangsa Indonesia ± 3,5 abad lamanya. Dan makalah ini yang berjudul “wasiat menurut hokum Islam dan BW.

A.   Pengertian Wasiat
        Wasiat (testamen) adalah pernyataan kehendak seseorang mengenai apa yang akan dilakukan terhadap hartanya setelah ia meninggal dunia kelak. Pelaksanaan wasiat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.
        Istilah wasiat diambil dari bahasa Arab, sehingga dalam hokum Islam wasiat sangat penting sebab Al Qur’an menyebut perihal wasiat ini berulang kali. Wasiat ini juga dikenal dalam hokum perdata menurut BW.
B.   Wasiat Menurut Hokum Waris Islam
        Demikian pentingnya wasiat dalam hokum islam sehingga Al-Qur’an secara tegas dan jelas memberikan tuntunan tentang wasiat, diantaranya:
1.      Surat Al-Baqarah:180, 181, 182, yaitu:
|=ÏGä. öNä3øn=tæ #sŒÎ) uŽ|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·Žöyz èp§Ï¹uqø9$# Ç`÷ƒyÏ9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $ˆ)ym n?tã tûüÉ)­FßJø9$# ÇÊÑÉÈ   .`yJsù ¼ã&s!£t/ $tBy÷èt/ ¼çmyèÏÿxœ !$uK¯RÎ*sù ¼çmßJøOÎ) n?tã tûïÏ%©!$# ÿ¼çmtRqä9Ïdt7ム4 ¨bÎ) ©!$# ììÏÿxœ ×LìÎ=tæ ÇÊÑÊÈ   ô`yJsù t$%s{ `ÏB <ÉqB $¸ÿuZy_ ÷rr& $VJøOÎ) yxn=ô¹r'sù öNæhuZ÷t/ Ixsù zOøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî ÒOŠÏm§ ÇÊÑËÈ  



Artinya:
180. Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf,  (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
181. Maka Barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, Maka Sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
182. (akan tetapi) Barangsiapa khawatir terhadap orang yang Berwasiat itu, Berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan, antara mereka, Maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
2.      Surat Al-Baqarah ayat: 240, yaitu:
tûïÏ%©!$#ur šcöq©ùuqtGムöNà6YÏB tbrâxtƒur %[`ºurør& Zp§Ï¹ur OÎgÅ_ºurøX{ $·è»tG¨B n<Î) ÉAöqyÛø9$# uŽöxî 8l#t÷zÎ) 4 ÷bÎ*sù z`ô_tyz Ÿxsù yy$oYã_ öNà6øn=tæ Îû $tB šÆù=yèsù þÎû  ÆÎgÅ¡àÿRr& `ÏB 7$rã÷è¨B 3 ª!$#ur îƒÍtã ×LìÅ6ym ÇËÍÉÈ  
Artinya:
240. Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah Berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), Maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
3.      Surat An Nisa ayat 11, yaitu:
.`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur ÓÅ»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ 3 öNä.ät!$t/#uä öNä.ät!$oYö/r&ur Ÿw tbrâôs? öNßgƒr& Ü>tø%r& ö/ä3s9 $YèøÿtR 4 ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã $VJŠÅ3ym ÇÊÊÈ  
Artinya:
11. … (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.[1]
  Secara zahir surat An Nisa:11,menjelaskan bahwa wasiat harus di dahulukan ketimbang membayar utang orang yang meninggal. Namun secara hakiki, hutang lah yang mesti terlebih dahulu ditunaikan. Jadi utang-utang pewaris terlebih dahullu ditunaikan, kemudian barulah menunaikan wasiatnya yang dibuat sebelum meninggal dunia. Inilah yang diamalka Rasulullah saw.
  Hikmah dari mendahulukan hutang karena utang merupakan keharusan yang tetap baik ketika ia masih hidup ataupun sudah mati. Selain itu orang yang mempiutanginya akan menuntut kepada ahli warisnya jika yang memiliki hutang telah meninggal. Sedangkan wasiat hanyala suannah yang dianjurkan, kalaupun tidak ditunaikan tidak akan ada orang yang menuntutnya. Maksud Allah SWT dalam surat Annisa ayat 11 mendahulukan penyebutan wasiat agar manusia tidak melecehkan wasiat  dan manusia tidak menjadi kikir (khususnya para ahli waris)[2].

Ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan wasiat antara lain:
1.      Almusji, yaitu orang yang membuat surat wasiat itu harus cakap dan bertindak secara suka rela tanpa paksaan serta ia harus benar-benar berhak atas harta yang akan diwasiatkan.
2.      Almusja, lahu, yaitu orang yang akan menerima wasiat harus cakap menerimanya, ia tak termasuk ahli waris pemberi wasiat, dan harta yang diperoleh dari wasiat itu tidak boleh dipergunakan bertentangan dengan hokum.
3.      Almusaji, bihi, yaitu harta yang akan diwasiatkan sifatnya harus dapat dipindah tangan kan. Wasiat tidak boleh melebihi sepertiga(1/3) dari harta setelah dikurangi dengan semua hutang sebab melebihi dari sepertiga bererti mengurangi hak ahli waris. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari yang meriwayatkan tentang naasehat Rasulullah kepada Sa’ad bin abi waqaas, ketika merasa dirinya akan meninggal dunia.
4.      Asj sjighah, yaitu isi dari wasiat harus terang dan jelas, tidak menimbulkan kekeliruan, tidak bertentangan dengan peraturan yang telah ditentukan, dan dilakukan di depan saksi-saksi paling sedikit dua orang.
        Apabila ternyata ada wasiat yang melebihi sepertiga dari harta peninggalan, maka diselesaikan dengan salah satu cara sebagai berikut:
1.      Dikurangi sampai batas sepertiga harta peninggalan, atau
2.      Diminta kesediaan semua ahli waris yang pada saat itu berhak menerima warisan, apakah merka mengikhlaskankelebihan dari sepertiga itu. Jika para ahli waris itu ikhlas, maka pemberian wasiat yang melebihi sepertiga itu halal hukumnya.
        Ketentuan lain yang berkaitan dengan wasiat antara lain bahwa setelah pemberi wasiat meninggal dunia, penerima harus menyatakan secara tegas bahwa ia menerima wasiat. Hal tersebut hanya dapat dilakukan setelah pemberi wasiat meninggal sebab jika pemberi wasiat masih hidup, maka sewaktu-waktu wasiat tersebut bias dicabut kembali. Jika penerima wasiat meninggal dunia setelah pemberi wasiat wafat, akan tetapi penerima wasiat belum secara tegas menyatakan menerima, maka sebagai gantinya adalah ali waris mmereka masih berhak untuk itu.                                                                                                                                
C. Wasiat Menurut BW
        Hokum waris menurut BW mengenal pengaturan wsiat dengan nama testamen yang diatur dalam buku  kedua bab ketiga belas. Dalam pasal 875 BW secara tega disebutkan pengertian tentang surat wasiat yaitu:
“surat wasiat atau testamen adalah suatu akta yang memeuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan dapat di cabut kembali”
  Ketentuan lain dalam pembentukan suraat wasiat adalah bahwa pembuatan wasiat harusmenyatakan kehendaknya yang berupa amanat terakhir ini secaara lisan di hadapan notaries dan saksi-saksi. Salah satu cirri dan sifat yang terpenting dan khas dalam setiap surat wasiat, yaitu surat wasiat selalu dapat di tarik kembali oleh si pembuatnya. Hal ini di sebabkan tindakan membuat surat wasiat adlah merupakan pembuatan hokum yang sifatnya sangat pribadi.
BW mengenal tiga macam bentuk surat wasiat, yaitu:
1.      Wasiat Olografis
        Yaitu surat wasiat yang seluruhnya ditulis dengan tangan dan ditandatangani pewasis sendiri. Kemudian surat wasiat tersebut harus di serahkan untuk di simpan pada seoranng notaries dan penyerahan pada notaries ini ada dua macam, yaitu bisa di serahkan dalam keadaan terbuka juga dalam keadaan tertutup. Kedua cara penyerahan  dan penyimpanan pada notaries itu mempunyai akibat hokum yang satu sama lain berbeda, yaitu:
Ø  Apabila surat wasiat diserahkan dalam keadaan terbuka maka dibuatlah akta notaries tentang penyerahan itu yang ditanda tangani olehpewaris, saksi-saksi, dan juga notaries. Akta penyimpanan tersebutditulis di kaki surat wasiat tersebut, jika tidak ada tempat kosong pda kaki surat wasiat tersebut, maka amanat dituls lagi pada helai kertas yang lain.
Ø  Apabila surat wasiat diserahkan kepada notaries dalam keadaan tertutup, maka pewaris harus menulis kembali pada sampul dokumen itu bahwa surat tersebut berisikan wasiatnya dan harus menandatangani keterangan itu di hadapan notaries dan saksi-saksi. Setelah itu pewaris harus membuat akta penyimpanan surat wasiat pada kertas yang berbeda.
        Surat wasiat yang disimpan pada seorang notaries kekuatannya sama dengan surat wasiat yang dibuat dengan akta umum. Jika pewaris meninggal dunia dan wasiat diserahkan kepada notaries dalam keadaan terbuka, maka segera penetapandalam surat wasiat dapat dilaksanakan sebab notaries mengetahui isi surat wasiat tersebut. Sedangkan sebaliknya, jika surat wsiat di serahkan dalam keadaan tertutup, maka pada saat pewaris meninggal dunia surat wasiat tidak dapat segera dilaksanakan sebab isi surat wasiat itu tidak dapat diketahui notaris. Sedangkan notaris dilarang memebuka sendiri surat wasiat tersebut, maka untuk kepentungan itu surat wasiat harus diserahkan terlebih dahulu kepada Balai Harta Penunggalan untuk membukanya.
2.      Wasiat Umum.
        Yaitu surat wasit yang dibuat oleh seorang notaris, dengan cara orang yang akan meninggalkan warisan itu menghadap notaris serta menyatakan kehendaknya dan memohon kepada notaris agar dibuatkan akta notaris dengan dihadiri dua orang saksi pembuat surat wasiat harus menyampaikan sendiri kehendaknya di hadapan saksi-saksi. Hal itu tidak dapat dilakukan dengan perantaraan orang lain, baik anggota keluarganya maupun notaris yang bersangkutan. Surat wasiat harus dibuat dalam bahasa yang dipergunakan oleh pewaris ketika menyampaikan kehendaknya, dengan syarat bahwa notaris dan saksi-saksi juga mengerti bahasa tersebut. Hal ini mengingat kesalahan dalam surat wasiat, biasanya tidak dapat mengingat kesalahan dalam surat wasiat, biasanya tidak dapat diperbaiki lagi sebab hal itu baru diketahui setelah pewaris meninggal dunia. Jadi sedapat mungki kesalahan dalam formalitas itu harus diperkecil. Syarat untuk saksi-saksi dalam surat wasiat umum antara lain harus sudah berumur 21 tahun atau sesudah menikah. Merka harus warga negara indonesia dan juga mengerti bahasa yang dipakai dalam surat wasiat tersebut. Terdapat beberapa orang yang tidak boleh menjadi saksi dalam pembuatan surat wasiat umum ini, yaitu:
Ø  Para ahli waris atau orang yang menerima wasiat atau sanak keluarga mereka sampai derajat keempat.
Ø  Anak-anak, cucu-cucu, fan anak-anak menantu, dan anak atau cucu notars.
Ø  Pelayan-pelayan notaris yang bersangkutan.

3.      Wasiat Rahasia.
        Yaitu surat wasiat yang ditulis sendiri atau ditulis orang lain yang disuruhnya untuk mrnulis kehendak terakhirnya. Kemudian ia harus menamdatangani sendiri surat tersebut. Surat wasiat semacam ini harus disampul dan di segel, kemudian diserahkan kepada notaris dengan dihadiri empat orang saksi. Selanjutnya pembuat wasiat harus membuat ketrangan dihadpan notaris dan saksi-saksi bahwa yang termuat dalam sampul itu adlah surat wasiaatnya yang ditulis sendiri atau ditulis orang lain dan ia menandatanganinya. Kemudian notaris membuat keterngan yang isinya membenarkan keterangan tersebut.
              Setelah semua formalitas dipenuhi, surat wasiat itu seanjutnya harus disimpan pada notaris dan selanjutnya merupakan kewajiban notaris untuk memberi tahukan adanya surat wasiat tersebut kepada orang-orang yang berkepentingan, apabila pembuat surat wasiat meninggal dunia.[3]


D.   Ikhtisar Wasiat.
        Pernyataan kehendak seseorang tentang apa yang akan dilakukan terhadap harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia, ini diperkenalkan oleh hukum dan disebut wasiat. Hal ini diatur, baik dalam hukum islam maupun BW dan dibawah ini akan dipaparkan ikhtisar tentang bagaumana masing-masing sistem hukum islam dan BW mengatur perihal wasiat.
1.      Dikenal pada semua sistem hukum yang berlaku di indonesia tentang waris. Bahwa wasiat adalah pemberian seseorang kepada orang lain diluar ahli waris, melalui surat wasiat atau testamen. Akan tetapi pemberian itu dapat dilaksanakan setelah pewaris menunggal dunia.
2.      Hukum islam memberikan pembatasan tentang pemberian melalui surat wasiat ini sampai jumlah sepertiga dari harta peninggalan bersih. Hal ini dimaksudkan agar pewaris dengan surat wasiat yang ia buat tidak mengesampingkan hak ahli waris menurut undang-undang. Di lain pihak, hukum Islam membatasi bahwa seseorang dilarang mewasiatkan kepada ahli warisnya sendiri. Hukum perdata BW juga mengatur demikian, bahwa pemberian dengan surat wasiat umumnya dilakukan kepada orang-orang diluar ahli waris, dengan pembatasan adanya “legitime portie”, yaitu bagian mutlak para ahli waris dalam garis lurus, anak-anak beserta keturunannya dan orang tua besrta leluhur beserta kaetas, tidak boleh dikurangi oleh pewaris dengan adanya wasiaaat ataupun hibah sebab bagian mutlak para ahli waris itu telah ditentukan jumlahnya dalam undang-undang.
3.      Bentuk yang dikenal dalam sistem hukum Islam dan BW pada dasarnya sama, yaitu dapat berbentuk lisan maupun tertulis. Menurut BW, apabila wasiat dibuat dalam bentuk lisan melalui ucapan-ucapan terakhir peninggal warisan, maka untuk ssahnya wasiat semacam itu hendaknya dihadiri oleh para saksi. Sedangkan apabila wasiat dibuat secara tertulis, hal ini bisa dilakukan di depan notaris atau tidak di depan notaris. Sedangakan menurut hukum Islam jika wasiat dibuat secara tertulis, surat tersebut tidak perlu ddi tandatangani, akan tetap aoabila surat wasiat tersebut ditandatangani oleh pembuat wasiat sendiri maka tidak perlu memakai saksi sebab sepanjang maksud pembuat wasiat sudah tersurat dan jelas, wasiat tersebut sah menurut hukum Islam.
4.      Dalam hukum Islam persetujuan ahli waris harus diberikan baik sebelum meninggalnya pewaris maupun sesudah meninggalnya pewaris, jika wasiat tersebut melebihi jumlah sepertiga dari harta peninggalan bersih, jika para ahli waris tidak menyetujui, maka wasiat tersebut dikurangi sampai jumlah sepertiga itu.
5.      Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa wasiat merupakan kehendak terakhir dati pewaris. Oleh karena itu, baik menurut hukum Islam dan hukum BW, wasiat dapat ditarik kembali sewaktu-waktu oleh si pembuat wasiat secara tegas ataupun diam-diam selama si pembuat wasiat belum meninggal dunia. Menurut BW Pencabutan secara diam-diam terjadi jika dari pembuat wasiat dapat disimpulkan bahwa ia bermaksud mencabut wasiatnya. Sedangkan pencabutan secara tegas terjadi jika pembuat wasiat membuat surat wasiat baru yang isinya nyata-nyata memuat tentang pencabutan kembali surat wasiat semula, atau bisa juga pencabutan dilakukan dengan akta notaris khusus yang dibuat untuk itu. Sedangkan hukum Islam mengatur pencabutan wasiat, yaitu apabila pembuat wasiat kemudian dengan surat-surat wasiat yang lain memberikan harta itu juga kepada orang lain, ini berarti wasiat pertama di cabut kembali. Akan tetapi jika di dalam surat waasiat yang baru itu harta tersebut diberikan kepada dua orang, maka harta tersebut harus dibagi sama rata antara dua orang tersebut.
6.      Hukum Islam tidak mengenal “fideicommis”. Hal ini hanya dikenal dalam Hukum Waris BW, yaitu “pemberian warisan kepda seorang ahli waris dengan ketentuan bahwa yang memperoleh pemberianitu wajib menyimpan warisan tersebut dan setelah pewaris meninggal atau telah lewat waktu tertentu harta warisan tersebut harus diserahkan kembali kepada prang lain yang telah ditetaapkan dalam surat wasiat”. BW menyebut hal itu dengan istilah “pemberian warisan secaara melangkah”. Akaan tetapi undang-undang sendiri melarang “fidei-commis” ini. Sebagai pengecualian dari larangan tersebut dikenal ada dua macam fidei-commis yang diperkenankan oleh undang-undang, yaitu:
a.       Fidei commis yang isinya bertujuan agar harta pewaris tidak dihabiskan oleh anak-anak pewaris. Hal ini secara tegas ditetapkan dalam surat wasiat, agar anak-anak pewaris tidak menjual harta peninggalan itu dengan kewajiban memberikannya kembali kepada anak mereka.
b.      Fidei-commis de residuo yaitu penetapan pewaris agar anak-anak pewaris memberikan harta peninggalan yang tersisa saja kepada orang yang telah ditetapkan dalam surat wasiat.[4]




[1] Eman Suparman. 2007. Hukum waris Indonesia.PT Reflika Aditama: Bandung, hlm.95-96.
[2] Muhammad Ali Ash-Shabuni.1995. Pembagian Waris Menurut Islam.Gema Insani: Jakarta, hlm.27.
[3] Eman Suparman, Op.cit., hlm. 97-100.
[4] Eman Suparman, Op.cit., hlm. 103-105.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar