Minggu, 20 Juli 2014

Renungan

hasbunallah wa ni'mal wakiil

Nilai Ibadah Kita Untuk Menjadi Wujud Mahluk Sosial Yang Sesungguhnya

Mari Wujudkan Menjadi Mahluk Sosial Seutuhnya
Sulit dibayangkan ya jika kita hidup sendirian, bagaimana jika kita sakit siapa yang akan membantu? Jika susah siapa yang akan menolong? Jika mati siapa yang memandikan, mensholatkan, mengafankan dan menguburkan?. Bagai mana pun kita butuh orang lain, karena pertolongan Allah pun akan datang melalui orang lain. Kurangnya kepedulian kepada sesame akan menjadi masalah social di kemudian hari. Penyakit terbesarnya adalah individualism dan materialism yang menjangkit umat muslim saat ini. Mereka lebih suka melakukan ibadah secara individu (sendiri-sendiri), sehingga kebanyakan mereka hanya sholeh secara individu bukan sholeh secara social dan bagi sebagian orang kaya enggan melakukan sedekah lantaran dikhawatirkan menghabiskan harta yang mereka cari dengan keringan dan kerja keras.
Dalam ibadah yang sering kita lakukan sehari-hari sesungguhnya mengandung nilai-nilai hablun minallah dan juga hablun minannas (social). Jadi dengan beribadah tanpa kita sadari itu kita telah melakukan kegiatan yang berdampak social.
v  Yang pertama adalah ibadah Shalat, kita wajib menunaikan shalat sehari semalam 5 waktu, sebagai mana perintah Allah dalam sura Al Baqarah ayat 43.
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ  
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.
Bagi kaum laki-laki, jika tidak ada halangan di anjurkan untuk melakukan shalat 5 waktu secara berjamaah (bersama-sama) ketimbang shalat sendiri (individu). ternyata dalam shalat berjamaah itu mengajarkan kita untuk bersosialisasi dengan lingkungan sekitar, kita lebih peka terhadap situasi lingkungan kita, kita juga dapat mengenal tetangga kita, dapat berkomunikasi langsung dengan mereka sehingga timbullah persatuan antara warga sekitar. Hebatnya lagi shalat besama-sama (jamaah) ini mendapat derajat lebih tinggi dari pada shalat secara individu (sendiri)  yaitu 27 derajaat.
وحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تَزِيدُ عَلَى صَلَاتِهِ وَحْدَهُ سَبْعًا وَعِشْرِينَ
Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Har dan Muhammad bin Al Mutsanna, katanya; telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ubaidullah katanya; telah mengabarkan kepadaku Nafi’ dari Ibnu Umar dari Muhammad saw shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Shalatnya seseorang dengan berjama’ah melebihi shalatnya yang dikerjakan secara sendiri sebanyak dua puluh tujuh derajat.” (HR. Muslim no.1039, Ahmad no.4441, Nasa’I no.828
Begitu halnya setiap jumat jika tanpa halangan yang di benarkan oleh syar’I kaum laki-laki di wajibkan shalat jumat di masjid-masjid di wilayah ia tinggal. Al Quran Surat Al Jumuah ayat 9:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) šÏŠqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqtƒ ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) ̍ø.ÏŒ «!$# (#râsŒur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ  
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
v  Yang kedua ibadah puasa pada bulan ramadhan, puasa ini hanya diwajibkan untuk orang-orang yang beriman. Al Quran surat Al Baqarah ayat 183- 184:
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä. n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)­Gs? ÇÊÑÌÈ   $YB$­ƒr& ;NºyŠrß÷è¨B 4 `yJsù šc%x. Nä3ZÏB $³ÒƒÍ£D ÷rr& 4n?tã 9xÿy ×o£Ïèsù ô`ÏiB BQ$­ƒr& tyzé& 4 n?tãur šúïÏ%©!$# ¼çmtRqà)ÏÜム×ptƒôÏù ãP$yèsÛ &ûüÅ3ó¡ÏB ( `yJsù tí§qsÜs? #ZŽöyz uqßgsù ׎öyz ¼ã&©! 4 br&ur (#qãBqÝÁs? ׎öyz öNà6©9 ( bÎ) óOçFZä. tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÍÈ  
183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
184. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Di dalam surat Al Baqarah diatas jika kita tidak mampu atau merasa berat untuk berpuasa (bagi orang yang berpenyakit tertentu sehingga tidak mampu berpuasa) wajib untuk membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin. Memberi makan orang miskin berarti menjadikan kita untuk melakukan tindakan sosial ke sesama, dari sini kita dapat mengetahui kondisi social lingkungan sekitar tentang kemiskinan.
Saat bulan puasa islam juga menganjurkan kita untuk berbagi kesesama dengan memberi makan bagi orang yang berpuasa.
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no. 807)
Dengan kita melakukan tindakan social dengan memberi makan orang yang berpuasa, Allah membalas dengan pahala sama seperti orang yang berpuasa tersebut. Tanpa mengurangi pahala puasa orang tersebut.
v  Yang ketiga membayar zakat jika harta kita telah terpenuhi haul dan nisabnya. Al Quran Surat Al Baqarah ayat 43:
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ  
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.
Salah satu tujuan dari berzakat ialah untuk membersihkan atau menyucikan jiwa dan harta kita dengan memberikannya kepada orang-orang tertentu. berzakat berarti kita telah melakukan tindakan social di dalam masyarakat, karena harta zakat yang telah terkumpul akan di salurkan kepada mereka-mereka yang disebutkan dalam Al Quran Surat At Taubah Ayat 60:
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ  
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Zakat diharapkan mampu menghilangkan kesenjangan social dalam masyarakat lantaran adanya kepedulian orang yang mampu terhadap mereka yang kurang mamapu. Selain zakat masih ada infak dan shadakah sebagai bukti kepedulian agama islam terhadap kebutuhan social manusia.
v  Yang ke empat adalah ibadah haji ke baitullah yang diwajibkan kepada mereka yang mampu melakukan pada bulan Dzulhijjah.
ÏmŠÏù 7M»tƒ#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOŠÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzyŠ tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ  
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.( Ali Imran : 97)
Sebagaimanapun kayanya seseorang ibadah haji hanya diwajibkan dikerjakan sekali seumur hidup, kecuali bagi mereka yang bernazar. Sedangkan haji yang dikerjakan kedua, ketiga dan seterusnya hukumnya adalah sunnah.
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda; “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya AllahSubhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan kepada kalian ibadah haji!” Maka berdirilah Al-Aqra’ bin Habis seraya mengatakan: “Apakah haji itu wajib ditunaikan setiap tahun wahai Rasulullah?” Maka beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Kalau aku katakan; ya, niscaya akan menjadi kewajiban setiap tahun, dan bila diwajibkan setiap tahun niscaya kalian tidak akan menunaikannya, bahkan tidak akan mampu untuk menunaikannya. Kewajiban haji itu hanya sekali (seumur hidup). Barangsiapa menunaikannya lebih dari sekali, maka dia telah bertathawwu’ (melakukan perbuatan sunnah).” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)
Jika ibadah haji telah kita lakukan untuk bulan dzulhijjah tahun berikutnya meskipun kita mampu alangkah mulianya jika kita memikirkan social masyarakat di lingkungan kita tinggal yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Pada bulan dzulhijjah selain diwajibkan berhaji, juga sangat di anjurkan untuk menyembeli hewan qurban untuk di bagikan kepada masyarakat miskin. Islam lebih menganjurkan agar umat islam lebih memikirkan sekala prioritas, tidak di benarkan kita untuk mendahulukan yang sunnah (naik haji lebih dari sekali) dari pada yang wajib ( membantu tetangga dan kerabat dekat yang masih kekurangan).
Sesungguhnya kesholehan seseorang tidak hanya secara individu (dirinya dengan Allah) tetapi juga harus sholeh secara social (dirinya dengan masyarakat sekitar). Ibadah ritual selalu bernilai tinggi bila dilakukan bersama-sama. hal ini bisa dijadikan penawar dari dampak era moderen, internet, jejaring social dan komunikasi seluler yang membuat manusia tidak lagi berkomunikasi secara langsung sehingga mengakibatkan manusia kurang peka terhadap lingkungan sekitanya, hilangnya simpati dan rasa empati terhadap sesama.