Kamis, 12 Desember 2013

Produk Pembiayaan Bank Syariah


Di dalam perekonomian modern peran Bank merupakan salah satu instrument penting. Bank berperan sebagai intermediasi dalam lalulintas permodalan dan pembayaran menjadi kunci pertumbuhan ekonomi. Dalam sistem perdagangan modern, mereka yang terlibat dalam kegiatan ekonomi dan keuangan berinteraksi dengan dunia perbankan dengan berbagai model aktivitas seperti sebagai penabung, peminjam atau pengguna jasa lainnya. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit  dan atau bentu-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banayak.

Pada awalnya bank beroperasi dengan menggunaakan sistem kredit, yakni penyediaan uang berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain dalam hal mana pihak meminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan

Pendirian bank syariah diawali dengan fatwa pengharaman bunga bank oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2003 dan menjadi momentum munculnya bank berdasarkan prinsip syariah. Sebagai Negara muslim terbesar MUI menjadi sponsor utama dalam pendirian bank syariah bersama-sama dengan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI). Dalam pasal 1 ayat 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, sebagaimana dikutip Wirdyaningsih, disebutkan:

Bahwa prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan puhak lain untuk menyimpan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanaya pilihan pemindahan  kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina’).[1]



Secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan penggunaanya, yaitu:

a.   1    Pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.

b.   2   Pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa, dan

c.  3     Pembiayaan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa dengan prinsip bagi hasil.

Kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan didepan, seperti murabahah, salam, istishna, dan ijarah. Pada kategori ketiga tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan hasil usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah.





[1] Wirdyaningsih dkk., Bank Dan Asuransi Islam Di Indonesia (Jakarta : Kencana, 2005),h. 54.